KEDU SELATAN, PERHUTANI (25/10/2022) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan jadi narasumber pada acara Sosialisasi Pengelolaan Kawasan Hutan yang diselengggarakan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah VII di Banjaranegara, Selasa (25/10).

Acara digelar di aula kantor Kepala Desa Kebanaran Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara dengan dihadiri Kepala CDK wilayah VII Dwi Haryanto, Administratur Perhutani KPH Kedu Selatan Usep Rustandi, Wakil Administratur KPH Kedu Selatan Anthonie A. Tandayu, Forkompincam Kecamatan Susukan, Purworeja Klampok, Mandiraja, Purwonegoro dan Bawang, segenap Kepala Desa, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan pendamping masyarakat dalam wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Banjarnegara.

Administratur KPH Kedu Selatan, Usep Rustandi menyampaikan bahwa gangguan keamanan hutan adalah segala bentuk tindakan manusia, hewan, atau kejadian yang disebabkan oleh alam dalam kawasan hutan yang berpotensi mengurangi fungsi dan manfaat sumber daya hutan baik dari aspek ekologi, sosial dan ekonomi. Sedangkan jenis-jenis gangguan keamanan hutan antara lain pencurian pohon, perambahan hutan, kebakaran hutan, penggembalaan liar, perusakan hutan dan bencana alam.

Hutan memiliki segudang manfaat bagi kehidupan antara lain menjaga erosi, bencana tanah longsor maupun banjir, menjaga keseimbangan air tanah, menyimpan-mengatur persediaan air tanah, menghasilkan bahan mentah untuk industri kimia, bahan bangunan, maupun bahan pangan. “Hutan juga mengurangi polusi udara, serta menjadi habitat hewan, tumbuhan maupun manusia suku pedalaman. Mengingat hutan memiliki multi fungsi mari kita bersama-sama jaga, rawat serta kelola dengan bijak agar hutan tetap memberikan manfaat bagi kehidupan secara berkelanjutan,” lanjut Usep.

Sementara itu Kepala CDK wilayah VII, Dwi Haryanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa dasar hukum pengelolaan hutan yang dilaksanakan Perhutani adalah mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 73 /MEN LHK /SEKJEN.KUM 1/2/2021 tentang penugasan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten kepada Perum Perhutani.

Sedangkan menyinggung SK Menteri LHK NO 287/MEN LHK /PLA.2/4/2021 tentang kebijakan penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), ia menyampaikan bahwa KHDPK atau Perhutanan Sosial adalah suatu kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan mengelola lahan hutan negara melalui peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. “Jadi dengan KHDPK bukan berarti pemerintah melakukan bagi-bagi lahan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor : Aas

Copyright©2022