JATIROGO, PERHUTANI (09/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melalui kegiatan peninjauan dan koreksi draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry Tahun 2026 bertempat di ruang Adhyaksa Kantor Kejari Tuban Kamis (08/01).
Peninjauan draf PKS menjadi bagian dari mekanisme pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), khususnya terkait hak dan kewajiban para pihak, skema pembagian manfaat, serta mitigasi risiko hukum di kemudian hari. Dengan koreksi tersebut, diharapkan program agroforestry dapat berjalan kondusif, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan potensi sengketa di masa mendatang.
Administratur Perhutani KPH Jatirogo, Dedy Siswandhi, menyampaikan bahwa koreksi draf PKS menjadi bagian dari layanan pendampingan hukum untuk penguatan tata kelola aset negara. “Kami ingin memastikan kerja sama agroforestry dengan LMDH memiliki landasan hukum yang kuat sehingga kepentingan negara terjaga dan hak masyarakat pengelola hutan terlindungi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Tuban, Hendi Budi Fidriyanto, menegaskan bahwa Kejaksaan hadir dalam fungsi pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Koreksi draf dilakukan untuk menghindari butir perjanjian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. “Kami siap mendukung agar PKS dapat ditandatangani dengan tertib aturan,” ujarnya.
Sinergi ini selaras dengan upaya bersama dalam menjaga keberlanjutan program agroforestry dan perhutanan sosial di wilayah KPH Jatirogo melalui monitoring dan evaluasi berkala. (Kom-PHT/Jtr/Eva)
Editor:Lra
Copyright©2025