JATIROGO, PERHUTANI (13/11/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dalam kegiatan pendampingan hukum dan monitoring evaluasi (monev) program agroforestry semester II tahun 2025, yang berlangsung di aula kantor KPH Jatirogo, Kabupaten Tuban, Kamis (13/11).
Administratur Perhutani KPH Jatirogo, Dedy Siswandhi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program agroforestry berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui pendampingan hukum dari Kejari, Perhutani berharap pengelolaan agroforestry dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun negara.
“Pendampingan hukum ini sangat penting agar seluruh kegiatan agroforestry sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, kami juga mendorong peningkatan pendapatan bagi masyarakat dan kontribusi terhadap PNBP serta pendapatan Perhutani KPH Jatirogo,” ujar Dedy.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tuban, Hendi Budi Fidrianto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan melalui pendampingan hukum bagi Perhutani.
“Kami siap mendampingi Perhutani KPH Jatirogo agar pelaksanaan program agroforestry berjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar hutan,” jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Perhutani KPH Jatirogo, tim dari Kejari Tuban, Ketua dan pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Tim Pendamping Masyarakat (TPM), petani hutan, serta instansi terkait lainnya. (Kom-PHT/Jtr/Eva)
Editor:Lra
Copyright©2025