JATIROGO, PERHUTANI (12/05/23) | Guna meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya yang diakibatkan dari tercemarnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo memberikan edukasi kepada sejumlah anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) lingkup wilayah Jatirogo, yang dilaksanakan di Persemaian Jati Plus (JPP) di Petak 15 Resort Pemangkuan Hutan (RPH), wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bancar, pada Kamis (11/05).

Administratur Perum Perhutani Jatirogo Rudi Juniantoro mengatakan, bahwa limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung zat, energi, atau komponen lain yang karena sifatnya, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, dan kesehatan manusia serta mahkluk hidup lainnya, katanya.

“Tujuan pengelolaan B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali,” tambahnya.

Sementara itu, Sumarjan Ketua Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Perhutani Jatirogo mengatakan, “Apresiasi kepada Perhutani Jatirogo karena telah memberikan pembekalan terhadap anggota LMDH dan petani hutan, untuk menambah wawasan dan pengetahuan terkait penggunaan B3, sehingga mengetahui dampaknya terhadap lingkungan,” katanya. (Kom-Pht/Jtr/eva)

Editor : Uan
Copyright © 2023