JOMBANG, PERHUTANI (07/09/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kesepakatan penanganan permasalahan di bidang “Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara” diwilayah Kabupaten Nganjuk, Selasa (06/09).

Penandatanganan naskah nota kesepahaman, selain dilakukan oleh Perhutani KPH Jombang, juga diikuti oleh Perhutani KPH Kediri dan Perhutani KPH Nganjuk karena wilayah kerjanya berada di wilayah hukum kabupaten Nganjuk.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, Administratur Perhutani KPH Jombang Muklisin, Administratur Perhutani KPH Kediri Rukman Supriatna dan Administratur Perhutani KPH Nganjuk Wahyu Dwi Hadmojo.

Nophy Tennophero Suoth Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menyampaikan, sesuai undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, memiliki kedudukan menjalankan salah satu fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas dan fungsi lainnya.

Prinsipnya Kejaksaan Negeri Nganjuk akan mendukung dengan memberikan pelayanan konsultasi, maupun pendampingan sesuai fungsi dan tanggung jawab masing masing agar Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) supaya dapat menjalankan fungsinya dalam mengelola kawasan hutan dengan optimal, ujarnya.

Administratur Perhutani KPH Jombang Muklisin menyampaikan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Tahun 2010 Nomor 72 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara yg telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diberi tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan Hutan Negara yang berada di Jawa, dan berdasarkan SK nomor 73/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

Berbagai langkah akan terus dilaksanakan termasuk kegiatan hari ini bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk, selain itu banyak kegiatan yang akan dilaksanakan antaranya dengan tetap menjalin komunikasi, sinergi serta kolaborasi bersama pihak pihak dan unsur lainnya.

Harapan agar di tiap pengelolahan hutan yang dilaksanakan Perhutani dapat berjalan dengan semestinya memberikan manfaat disegala sektor, antaranya ekologi, sosial dan ekonomi, pungkasnya (Kom-PHT/Gn/Jbg).

 

Editor : Uan

Copyright © 2022