KEDIRI, PERHUTANI (15/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Wisata Bukit Surga, Desa Bareng, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Rabu (15/10).
Penandatanganan dilakukan oleh Administratur Perhutani KPH Kediri Miswanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk Ika Mauluddhina, disaksikan oleh Administratur Perhutani KPH Nganjuk Dwi Puspitasari dan Administratur Perhutani KPH Jombang Enny Handhayany beserta jajaran.
Administratur KPH Kediri Miswanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Nganjuk terhadap Perum Perhutani. Ia menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan memperkuat pendampingan dan perlindungan hukum bagi Perhutani, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperoleh solusi yang tepat terhadap berbagai permasalahan hukum yang dihadapi, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk,” ujar Miswanto.
Ia juga berharap dukungan Kejari Nganjuk dapat meningkatkan profesionalisme petugas Perhutani di lapangan. “Selain pendampingan hukum, kami berharap Kejari juga dapat memberikan pembinaan agar seluruh karyawan memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Nganjuk Ika Mauluddhina mengapresiasi langkah Perhutani KPH Kediri, KPH Nganjuk, dan KPH Jombang dalam memperkuat sinergi bidang hukum.
“Kejari Nganjuk siap mendukung Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan dari ancaman ilegal logging, kebakaran, dan gangguan lainnya. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan yang diberikan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Melalui penandatanganan PKS ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum dan perlindungan aset negara guna mewujudkan pengelolaan hutan yang tertib, aman, dan berkelanjutan. (Kom-PHT/Kdr/Ton)
Editor:Lra
Copyright©2025