KEDIRI, PERHUTANI (21/08/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri menandatangi perjanjian kerjasama (PKS) penggunaan kawasan hutan untuk Pembangunan Bak Penampung Air dan Pemasangan Pipa Saluran Air dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Wening Tenggalek, bertempat di Kantor KPH Kediri, Selasa (20/8).
Usai penandatangan tersebut, Administratur KPH Kediri Miswanto mengatakan, maksud dan tujuan kerjasama perjanjian ini adalah terlaksananya pengembangan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Trenggalek sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tercapainya pemenuhan kebutuhan air minum.
Perhutani Kediri sangat mendukung pelayanan air untuk masyarakat, termasuk pemasangan pipa guna meningkatkan partisipasi dan pemanfaatan air yang masuk ke wilayah kawasan hutan KPH Kediri,” ujarnya.
“Prinsipnya kerja sama terkait penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan bak penampung air dan pemasangan pipa saluran air ini diperpanjang sesuai hasil monitoring serta evaluasi bersama, sehingga pemanfaatannya sesuai peraturan yang berlaku, sehingga kedepan tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” terang Miswanto.
Sementara itu, Sudarmono selaku Direktur Air Minum Tirta Wening Kabupaten Trenggalek menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perum Perhutani yang telah mencukupi syarat dalam proses pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan bisa terlaksana penandatangan kerjasama ini.
“Kami siap untuk menjaga kelestarian hutan sekitar di kawasan Perhutani KPH Kediri, khususnya wilayah Kabupaten Trenggalek”, ucapnya
Lebih lanjut Sudarmono, bahwa untuk meningkatkan fungsi dan manfaat hutan dalam bentuk pemanfaatan sumber mata air di kawasan hutan, kerja sama ini dilaksanakan guna memberikan legalitas kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bekerja sama, dengan harapan kedepan kerjasama terus bisa berjalan lancar dan aman, pungkas Sudarmono. (Kom-PHT/Kdr/Ton).
Editor : Lra
Copyright © 2024