KEDIRI, PERHUTANI (10/10/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk telah secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Jolotundo Glamping and Edupark, di petak 65h, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bajulan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pace, Perhutani Kediri, wilayah administrasi Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (09/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Ika Mauluddhina beserta jajaran, Administratur/KKPH Kediri Miswanto beserta Wakil Administratur dan jajaran, Administratur/KKPH Nganjuk Dwi Puspitasari, dan Administratur/KKPH Jombang Kelik Djatmiko.
Perjanjian Kerjasama Datun tersebut ditandatangani oleh Administratur /KKPH Kediri Miswanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, Ika Mauluddhina dengan disaksikan dari jajaran masing-masing.
Administratur/KKPH Kediri Miswanto menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk atas dukungan yang telah diberikan kepada Perum Perhutani. Ia mengungkapkan bahwa tujuan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini untuk menyelesaikan permasalahan hukum, terutama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Perjanjian ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi berbagai tantangan hukum yang dihadapi oleh Perhutani, terutama di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk, ujarnya.
Setelah penandatanganan PKS Administratur/KKPH Kediri melakukan tukar cinderamata dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk serta sebaliknya, sebagai tanda sinergi kedua instansi tersebut.
Miswanto berharap adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk guna meningkatkan kinerja petugas Perhutani di lapangan. Selain pendampingan hukum, ia berharap Kejari Nganjuk juga dapat memberikan pembinaan kepada karyawan Perhutani agar dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tambahnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk Ika Mauluddhina menyampaikan apresiasinya kepada Perhutani KPH Kediri, KPH Nganjuk dan KPH Jombang atas terlaksananya acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejari Nganjuk terus support untuk Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan dari ancaman ilegal logging, kebakaran hutan dan gangguan lainnya, ungkapnya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk berkomitmen untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Perhutani dengan penuh tanggung jawab. Dengan penandatanganan PKS ini, diharapkan kerjasama antara Perum Perhutani KPH Kediri, KPH Nganjuk, KPH Jombang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk dapat semakin solid dalam menangani berbagai permasalahan hukum, pungkasnya. (Kom-PHT/Kdr/Ton).
Editor:Lra
Copyright©2024