PADANGAN, PERHUTANI (2/9/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kamis (2/9).
Penandatanganan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan bantuan hukum dari Kejari Bojonegoro khususnya bagi jajaran Perum Perhutani.
Administratur Perhutani KPH Padangan Wisik Sugiarto menyampaikan, bahwa sinergitas antara Perum Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro perlu dibangun dalam rangka menghadapi perkara-perkara di wilayah kerja KPH Padangan untuk menjaga keamanan dan stabilitas agar petugas dan masyarakat menjadi lebih semangat dalam menjalin kerja sama.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Baddrut Taman mengatakan, bahwa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara ini dapat mempermudah koordinasi yang berkaitan dengan hukum apabila terjadi konflik hukum pada Perum Perhutani sekaligus memperbarui MoU sebelumnya. Harapannya MoU ini ada tindak lanjut dan aksi nyata bukan hanya seremonial saja.
“Intinya kita siap mendukung kegiatan yang dilakukan Perhutani sebagaimana telah diatur dalam undang – undang, jadi semoga Perhutani kedepan lebih baik,”
Hadir dalam acara Penandatanganan Admininistratur KPH Padangan, Admininistratur KPH Parengan, Admininistratur KPH Bojonegoro dan Admininistratur KPH Jatirogo. (Kom-PHT/Pdg/Sfl)
Editor : Ywn
Copyright©2021