BLORA, PERHUTANI (23/11/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora mengadakan sosialisasi sekaligus pendataan terhadap mitra yang akan menyewa aset tetap Perhutani yang berada di Persil B.1 (eks TPK Kunduran). Kegiatan ini berlangsung di kantor Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo, Senin (17/11).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Direktur Perum Perhutani Nomor 07/PER/DIR/02/2024 tentang Pedoman Kerja Sama Optimalisasi Aset Tetap Perum Perhutani.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Blora, Arief Silvianto, Kepala Seksi SDM, Umum, dan IT, Kepala BKPH Ngawenombo, Tim Opset KPH Blora, Lurah Desa Kunduran, serta para mitra penyewa. Kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru dalam kerja sama pemanfaatan aset tetap agar seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Dalam sambutannya, Wakil Administratur KPH Blora, Arief Silvianto, menegaskan bahwa sosialisasi Perdir 07/PER/DIR/02/2024 perlu dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh mitra. Hal ini bertujuan memastikan para penyewa memahami kewajiban, tanggung jawab, serta batasan yang harus dipatuhi selama periode kerja sama. Ia menjelaskan bahwa pendataan mitra dilakukan untuk mengetahui identitas, luas area yang dimanfaatkan, serta peruntukan objek sewa.
Ia menambahkan bahwa terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi, antara lain larangan memindahtangankan objek sewa kepada pihak lain atau harus sesuai dengan by name by address. Selain itu, pembangunan permanen di kawasan sewa tidak diperbolehkan kecuali mengikuti seluruh ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
“Kami berharap para mitra dapat mematuhi seluruh aturan yang ada dalam PKS Opset. Dengan kepatuhan tersebut, kerja sama dapat berjalan dengan baik sekaligus memberikan kontribusi positif bagi peningkatan pendapatan Perhutani dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Lurah Desa Kunduran, Dwi Erwanto, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap sosialisasi dan pendataan ini. Ia berharap seluruh penyewa dapat mengikuti aturan yang berlaku sesuai PKS sehingga pengelolaan aset dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat Desa Kunduran, ujarnya. (Kom-PHT/Blr/Ist).
Editor: Tri
Copyright © 2025