BLORA, PERHUTANI (26/07/2022) | Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora melakukan sosialisasi Agroforestri Jagung 2023 kepada segenap Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah KPH Blora,  Selasa (26/07).

Acara dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Blora dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah 1 Kendeng Selatan.

Administratur KPH Blora Agus Widodo mengatakan Agroforestri Jagung 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya, sehingga perlu adanya sosialisasi. “Ada kebijakan baru terhadap Agroforestri di 2023 yakni teknik pembayaran PNBP. Jadi untuk menghindari kesalahpahaman Perhutani melakukan sosialisasi ke LMDH,” katanya.

Agus mengingatkan untuk terus bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Agar pada musim tanam pertama sudah ada perjanjian kerjasama (PKS) antar LMDH dengan Perhutani. Untuk luasan lahan di wilayah KPH Blora yang dikerjasamakan sejumlah 778 ha, jumlah LMDH nya ada 50  berada di enam kecamatan,” jelasnya.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bambang Widiyanto mewakili Kajari Blora Ichwan Effendi mengingatkan, LMDH selain menerima hak dari dana sharing produksi baik kayu maupun non kayu. juga mempunyai kewajibanya secara hukum untuk ikut membantu mengamankan hutan.

Dalam kegiatan ini, jajaran CDK memaparkan tentang kewajiban membayar PNBP yang berbeda teknis pembayaranya, sesuai Peraturan Menteri LH P64/MenLHK/Setjend/Kum1/12/2017/ dan PP RI Nomor 12 Tahun 2014. (Kom-PHT/Blr/Smn)

Editor : Aas

Copyright©2022