INDRAMAYU, PERHUTANI (25/03/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu menggelar pertemuan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu guna menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejari Indramayu, Senin (24/03).
Hadir dalam pertemuan tersebut Administratur KPH Indramayu, Cecep Suryaman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Indramayu.
Cecep Suryaman menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Perhutani KPH Indramayu dan Kejari Indramayu dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kawasan hutan.
“Kami berharap melalui kerja sama ini, pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, menegaskan bahwa sinergi ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian kasus hukum terkait kawasan hutan di wilayah hukum Kejari Indramayu.
“Dengan adanya MoU ini, Perhutani dan Kejari Indramayu dapat terus berkoordinasi serta bersinergi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi di kawasan hutan Perhutani KPH Indramayu,” jelasnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan, sekaligus mendukung penegakan hukum yang lebih optimal. (Kom-PHT/Idr/AD).
Editor : EM
Copyright©2025