JATIROGO, PERHUTANI (25/9/2024 | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo menggelar Sosialisasi Pendampingan Hukum terkait kerjasama agroforestry bersama Kejaksaan Negeri Tuban dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah pangkuannya. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di Pos Tunggal Mandiri (PTM) 6 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Demit, BKPH Sekaran, dan Wana Wisata Nganget RPH Kejuron, BKPH Bangilan, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, pada Senin-Selasa (25/9).
Acara ini dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tuban, Hendi Budi Fidriyanto, Kepala Perhutani KPH Jatirogo, Dedy Siswandhi, serta 35 Ketua LMDH dan perwakilan petani hutan.
Kepala Perhutani KPH Jatirogo, Dedy Siswandhi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendampingi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan melalui agroforestry antara Perhutani dan LMDH, guna mendukung ketahanan pangan nasional tanpa mengabaikan kelestarian hutan.
“Kami menerima beberapa masukan dari Kejari Tuban terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lahan, laporan pertanggungjawaban, dan pasal-pasal tambahan yang diperlukan. Dalam hal sharing dan kewajiban petani terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), kami berharap program agroforestry berjalan lancar dan sesuai target,” kata Dedy.
Hendi Budi Fidriyanto menambahkan, tugas Kejari adalah mendampingi pelaksanaan kerjasama tersebut. Setiap LMDH juga mempertanggungjawabkan pengelolaan yang dikerjasamakan kepada Perhutani.
“Kewajiban pembayaran LMDH dan petani kepada Perhutani dan negara harus diutamakan. Kami berharap KPH Jatirogo dapat menjadi proyek percontohan, dengan semua administrasi LMDH sudah sesuai klausul perjanjian, sehingga tidak terjadi konflik,” pungkasnya. (Kom-PHT/Jtr/Eva)
Editor:Lra
Copyright©2024