JATIROGO, PERHUTANI (16/03/23) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, dalam hal Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di Hotel & Resto MCM, Bojonegoro, Rabu (15/03)
Administratur Perhutani Jatirogo Bayu Nugroho menyampaikan, bahwa MoU tersebut sebagai tindaklanjut, pendampingan dari Kejaksaan untuk mengedukasi agar kami, bisa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan kehutanan atau hukum yang berlaku” ujar Bayu.
Sementara itu, Kajari Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, “Perlunya forum komunikasi ini dilakukan serta berkelanjutan sehingga terjalin kerjasama yang baik antar stakeholder dalam bidang pengamanan hutan di wilayah Perum Perhutani Jatirogo, sehingga menghasilkan sesuatu yang bermanfaat,” katanya.
“Terkait persoalan yang dialami Perhutani, kata Badrut Tamam, Kejaksaan siap mendampingi karena lembaga negara, ke-depan Perhutani dan Kajari akan sering melakukan penyuluhan hukum, khususnya bagi masyarakat sekitar hutan. Kami akan memberi bantuan dan pertimbangan hukum termasuk di dalamnya memberikan konsultasi hukum. Kami hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Penandatanganan MoU jangan hanya dijadikan seremonial belaka,” tutupnya. (KOM-PHT/JTR/eva)
Editor : Uan
Copyright © 2023