PARENGAN, PERHUTANI (29/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan bersama KPH Bojonegoro, KPH Cepu, KPH Padangan, KPH Saradan, KPH Ngawi, dan KPH Jatirogo melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/12).

Penandatanganan PKS tersebut merupakan wujud sinergi antara Perum Perhutani dan Polres Bojonegoro dalam rangka pengamanan kawasan hutan, pencegahan gangguan keamanan hutan (gukamhut), serta penguatan koordinasi penegakan hukum di wilayah kerja masing-masing KPH.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi, antara lain melalui patroli bersama, pertukaran informasi, penanganan tindak pidana kehutanan, serta upaya-upaya preventif guna menjaga keamanan dan kelestarian hutan negara.

Wakil Administratur Perhutani KPH Parengan, Agung Wibowo, menyampaikan bahwa PKS tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan hutan yang aman dan berkelanjutan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya pengamanan hutan di wilayah KPH Parengan dan KPH lainnya. Dengan sinergi yang baik bersama kepolisian, potensi gangguan keamanan hutan dapat diminimalisir sehingga kelestarian hutan tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Polres Bojonegoro, Afrian Satya Permadi, menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung pengamanan kawasan hutan melalui peningkatan koordinasi, patroli bersama, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan.

Kegiatan penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Wawan Triwibowo, beserta jajaran manajemen Perhutani dan Polres Bojonegoro.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, Perum Perhutani dan Polres Bojonegoro berkomitmen menciptakan kawasan hutan yang aman, lestari, dan berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. (Kom-PHT/Prg/Dgm)

Editor:Lra
Copyright©2025