MANTINGAN, PERHUTANI (19/05/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi perpanjangan perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan hutan oleh PT Semen Indonesia, pada Senin (19/05).
Kegiatan evaluasi dilaksanakan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kebon yang merupakan akses jalan menuju pabrik serta menjadi bagian dari penunjang operasional PT Semen Indonesia Gresik. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah, Administratur KPH Mantingan, Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Sumber Daya Alam (SDA) Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah I Provinsi Jawa Tengah, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Departemen PPB Divre Jawa Tengah, Rumhayati, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kerja sama pemanfaatan alur antara Perum Perhutani dan PT Semen Indonesia telah berlangsung selama 10 tahun, sejak 2015. Perjanjian tersebut diperbarui setiap dua tahun sekali dan selalu melalui proses evaluasi sebagai syarat perpanjangan kerja sama.
“Sebelum masa perjanjian berakhir pada 17 Juli 2025, semoga kegiatan evaluasi ini dapat berjalan lancar agar perpanjangan kerja sama dapat segera dilakukan kembali,” ujarnya.
Administratur KPH Mantingan, Rohasan, menambahkan bahwa selain membayar kompensasi atas penggunaan dan pemanfaatan alur, PT Semen Indonesia juga telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan atas objek kerja sama yang dikeluarkan melalui Perhutani.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Konservasi SDA Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah, Soegiharto, selaku ketua tim evaluasi menyampaikan bahwa kerja sama pemanfaatan kawasan hutan berjalan dengan baik.
“Kami berharap perjanjian kerja sama pemanfaatan alur antara Perum Perhutani dan PT Semen Indonesia dapat diperpanjang serta memberikan manfaat bagi semua pihak,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mnt/Joy)
Editor: Tri
Copyright © 2025