TUBAN, PERHUTANI (12/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban melakukan Konsultasi Publik untuk mendapatkan tanggapan dan saran dari jajaran Stakeholder yang berada di wilayah kerja Perhutani KPH Tuban tentang pengelolaan hutan yang telah dilakukan berkaitan dengan kepatuhannya secara menyeluruh terhadap persyaratan-persyaratan Controlled Wood (Kayu Terkendali) yang dilaksanakan di Kantor KPH Tuban, Selasa (11/8).

Kegiatan konsultasi publik tersebut diikuti sekitar 150 orang  secara tatap muka di aula kantor KPH Tuban dengan tetap mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19 dan diikuti pula oleh jajaran Perhutani di setiap Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) secara virtual melalui  zoom meeting.

Adminstratur KPH Tuban Tulus Budyadi memaparkan, bahwa konsultasi publik ini dilakukan untuk memperoleh sertifikasi kayu terkendali sesuai persyaratan Forest Stewardship Council (FSC).

“Untuk memenuhi standard FSC-STD-30-020, versi 2 Controlled Wood kami berkomitmen mematuhi untuk tidak memproduksi kayu dari hasil Illegal logging, pelanggaran hak-hak sipil dan hak tradisional, perusakan nilai konservasi tinggi, konservasi hutan dan melaksanakan pengelolaan hutan dengan menanam jenis transgenic,” tegasnya.

Konsultasi publik tersebut juga menghadirkan Rektor Institut Pertanian Malang (IPM) Malang Agus selaku pakar kehutanan. (Kom-PHT/Tbn/YL)

Editor : Ywn

Copyright©2020