PASURUAN, PERHUTANI (24/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan melakukan opening audit surveillance I Forest Stewardship Council (FSC)-Controlled Wood siklus-2 yang dilaksanakan oleh PT Standard Global Services (SGS) Qualifor Indonesia yang berlangusng selama tiga hari 24-26 Agustus 2020, bertempat di aula Kantor Perum Perhutani  KPH Pasuruan.

Acara tersebut diikuti oleh tim pendamping Kantor Pusat, Expert Utama Pengembangan Sistem, Errik Alberto,  Expert Madya Kesisteman & IT Divisi Regional Jawa Timur Nanang, Tejo Anggono , Administratur KPH Pasuruan Ida Jatiyana beserta jajaran manajemen dan segenap Asisten Perhutani (Asper) lingkup KPH Pasuruan serta perwakilan dari Perencanna Hutan Wilayah (PHW) IV Malang.

Administratur KPH Pasuruan Ida Jatiyana dihadapan auditor PT SGS memperkenalkan seluruh jajarannya serta memberikan penjelasan mengenai kegiatan pengelolaan hutan di KPH Pasuruan. Ia berharap pada audit  FSC-Controlled Wood dapat berjalan lancar sesuai apa yang diharapkan oleh tim auditor surveillance tanpa kendala suatu apapun.

Sementara Zaenal Abidin selaku Leader Head Auditor menyampaikan, dalam proses audit agar PIC dapat menyajikan data-data atau bukti-bukti terupdate sesuai dengan kaidah-kaidah tata kelola perencanaan agar memudahkan dalam proses pemeriksaan.

Zaenal menjelaskaan ada lima kriteria yang tidak boleh dilanggar oleh Perhutani KPH Pasuruan, “Pertama mengenai sirkulasi penjualan kayu yang tidak diketahui asal usulnya atau melakukan penebangan pohon secara illegal (illegal logging), kedua tidak diperkenankan menebang pohon di daerah konflik yang belum terselesaikan permasalahannya atau melanggar hak-hak sipil maupun tradisional, ketiga tidak merusak pada areal kawasan hutan dengan konservasi tinggi baik hutan primer maupun skunder, keempat tidak mengkonvensi hutan alam dan kelima tidak mengelola hutan dengan tanaman rekayasa genetik, ini yang harus dihindari,” terangnya.

Sebagai Leader Quality control dari PT SGS Zaenal Abidin bersama pengawas auditor Heru Purnomo telah memiiliki akreditasi sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh FSC.

Kegiatan audit yang dilakukan selama tiga hari tersebut, pada hari pertama dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumentasi administrasi pada semua bidang di Kantor KPH dan pada hari berikutnya dilanjutkan pemeriksaan di lapangan untuk melihat lebih dekat mengenai tata aturan dan kegiatan pekerjaan serta melakukan wawancara bersama stakeholder dan melakukan pembahasan serta evaluasi hasil audit. (Kom-PHT/Psu/Dd)

Editor : Ywn

Copyright©2020