BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (21/11/2024) | Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat mendampingi kegiatan pemeriksaan dan pengukuran rekonstruksi batas kawasan hutan yang dilakukan oleh Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) V Jember dan Kantor Pertanahan (Kantah) Banyuwangi, Selasa (19/11).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan batas kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan lokasi tanah yang diajukan oleh Mujira, warga Dusun Wonorejo, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Pemeriksaan dan pengukuran dilakukan bersama oleh tim Perhutani yang melibatkan PHW V Jember, Asper Kalibaru, KRPH Krikilan, Polhutter Kalibaru, dua petugas ukur dari Kantah Banyuwangi, serta kuasa pemohon pengukuran batas kawasan hutan, Ach. Imron.

Asisten Perhutani BKPH Kalibaru, Joko Kuswantono, mewakili Kepala Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan Perhutani kepada masyarakat. “Ada warga yang ingin mensertipikatkan tanahnya yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Saya arahkan untuk membuat surat ke KPH agar mendapat arahan lebih lanjut,” jelas Joko.

Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa Perhutani tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran rekonstruksi batas kawasan hutan secara langsung. “Pengukuran ini harus dilakukan oleh Departemen Perencanaan Divre Jatim melalui PHW V Jember,” pungkasnya.

Sementara itu, KSS Pengukuran PHW V Jember, Hartodi, mewakili Kepala Departemen Perencanaan & Pengembangan Bisnis Divre Jatim, menjelaskan bahwa rekonstruksi batas ini diperlukan untuk mendukung proses penerbitan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Banyuwangi. “Hasil pengukuran ini akan dituangkan dalam Berita Acara, yang nantinya menjadi dasar bagi BPN untuk menerbitkan sertipikat tanah,” ujar Hartodi.

Ach. Imron, kuasa pemohon atas nama Mujira, mengucapkan terima kasih atas dukungan Perhutani dalam proses pengukuran tersebut. “Kami mohon maaf jika ada kekurangan selama kegiatan berlangsung. Ini adalah pengalaman baru bagi kami, dan semoga kerjasama ini memberikan manfaat bagi semua pihak,” ungkap Imron.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Perhutani dalam mendukung kebutuhan masyarakat sambil tetap menjaga kejelasan dan kepastian hukum terkait kawasan hutan. (Kom-PHT/BWB/Cdr)

Editor:Lra
Copyright©2024