TASIKMALAYA, PERHUTANI (14/10/2021) | Sebagai bentuk upaya perlindungan kawasan hutan dalam mencegah dan membatasi terjadinya kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya giat melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kp. Cikuya Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Salopa, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikatomas, Kamis (14/10).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Hutan dan Perhutanan Sosial Rodiana Rahman beserta jajaran, Kepala Desa Sindangasih, anggota Polsek setempat, warga masyarakat Kp. Cikuya dan sekitarnya yang mayoritas sebagai penambang emas.

Dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Tasikmalaya melalui Rodiana Rahman menyampaikan bahwa kerugian menambang emas terlebih yang dilakukan secara illegal lebih besar dibanding manfaatnya antara lain tingginya resiko kecelakaan, kerusakan lingkungan (pencemaran, degradasi lahan), rentan konflik antara masyarakat lokal & pendatang dan lain sebagainya.

Disamping penyuluhan hukum, Rodiana Rahman memberikan solusi kepada masyarakat untuk beralih profesi dari kegiatan menambang emas ke budidaya tanaman yang bernilai ekonomis dan menjanjikan seperti Kapulaga, Kopi, tanaman Pala (MPTS) dan lainnya melalui pemanfaatan hutan.

“Antusiasme masyarakat untuk beralih propesi dalam kegiatan pemanfaatan hutan patut didukung, sehingga pemberdayaan masyarakat desa hutan yang tergabung dalam LMDH Piskakura dapat terwujud menuju suatu sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh masyarakat setempat sebagai pelaku utamanya untuk meningkatkan kesejahteraannya,” tambahnya.

Kayat Sunaryat selaku Kepala Desa Sindangasih sekaligus tokoh masyarakat mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada Perhutani dalam upaya mengalihkan profesi warganya demi terjaganya kelestarian lingkungan.

“Usaha budidaya tanaman melalui pemanfaatan hutan lebih baik dibanding menjadi penambang emas yang sangat beresiko dan tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan secara nyata,” pungkasnya. (Kom-PHT/Tsk/MR)

Editor : Ywn
Copyright©2021