PASURUAN PERHUTANI (5/10/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan melakukan pertimbangan teknis (Pertek) penggunaan kawasan hutan untuk perlintasan pipa oleh PT Japfa Comfeed Indonesia (JCI) di wilayah kerjanya yang dilaksanakan pada Kamis (4/11).

Lokasi tersebut antara lain di petak 40e Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cowek Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawang Timur merupakan wilayah administrasi Desa Lebakrejo Kecamatan Purwodadi dan petak 31f dan 31i RPH Nongkojajar BKPH Lawang Timur wilayah administrasi Desa Tutur dan Desa Tlogosasi Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan.

Administratur Perhutani KPH Pasuruan melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Titin mengatakan, bahwa pembangunan bak penampung dan saluran air termasuk dalam penggunaan kawasan hutan.

Menurut dia hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Peremen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Untuk itu diperlukan pemeriksaan lapangan guna mengetahui panjang dan luas penggunaan pemasangan pipa di dalam kawasan hutan dan dampak bagi masyarakat sekitar terutama dalam penggunaan air untuk konsumsi serta dampak kelestarian Hutan, yang selanjutnya pemeriksaan tersebut dilaporkan ke Kantor Pusat Perhutani untuk mendapatkan perijinan dari Kementrian LHK,” paparnya.

Titin menambahkan, bahwa siapapun baik investor, badan atau perorangan yang ingin memanfaatkan kawasan hutan terutama penggunaan kawasan hutan didorong dan bersinergi untuk melakukan permohonan perijinan ke Kementrian LHK.

“Perhutani hanya sebagai operator pada sektor kehutanan, sedangkan regulasinya menjadi kewenangan Kemen LHK,” imbuhnya.

Kegiatan pertimbangan teknis tersebut diikuti oleh Tim antara lain dari Kantor Divisi Regional (divre) Jawa Timur, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divre Jawa Timur, Perencanaan Hutan Wilayah IV Malang dan KPH Pasuruan beserta jajarannya.

Sementara itu wakil dari pihak PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Ananda mengucapkan terima kasih atas upaya dan kerjasama Perhutani selama ini yang sudah memfasilitasi dan mengarahkan serta bersedia bekerjasama.

“Apa yang menjadi persyaratan untuk proses perijinan akan siap dipenuhi sampai ijin dari Kemen LHK bisa tercapai,” katanya.

Selanjutnya acara ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan. (Kom/PHT/Psu/Er)

Editor : Ywn

Copyright©2021