JEMBER, PERHUTANI (18/3/2021) | Untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Perhutanan Sosial di Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember, Tim Departemen Perhutanan Sosial Perhutani Kantor Pusat Perhutani melakukan supervisi terhadap kemajuan implementasi Perhutanan Sosial yang telah berjalan lebih kurang 4 tahun di Jember, Selasa (16/3).

Kegiatan Supervisi dilaksanakan di wana wisata rintisan Agroforestry Cluster Durian PPG Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember wilayah Resort Pemangkuan hutan (RPH) Garahan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sempolan.

Kepala Departemen Perhutanan Sosial, Beddi Tavifudin mengawali supervisinya menyampaikan, “Supervisi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana Perhutanan Sosial di KPH Jember telah dilaksanakan. Kemajuan yang dicapai seperti apa, termasuk kendala dan permasalahan yang dialami baik dari regulasi dan eksekusinya,” ujarnya.

Menurut Beddi, timbulnya masalah adalah sesuatu yang biasa muncul bersamaan dengan program-program yang baru, “Tetapi jadikanlah hal ini sebagai jeda untuk kemajuan yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu Administratur Perhutani KPH Jember, Rukman Supriatna menjelaskan, bahwa kemajuan implementasi Perhutanan Sosial yang dicapai Perhutani KPH Jember sangat baik. Menurut ia, kelompok yang sudah terima SK Kulin KK sebanyak 35,7 %, sedang proses di KLHK sebanyak 37,5 % dan berproses di KPH sebanyak 26,8 % dari total 56 kelompok perhutanan sosial (KPS).

Lebih lanjut Rukman menambahkan bahwa dari KPS yang sudah terima SK Kulin KK telah terbentuk 24 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). “KUPS ini menjadi salah satu tolok ukur bagi pemerintah untuk menentukan capaian KUPS pada kriteria blue, silver, gold atau platinum,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Administratur KPH Jember wilayah Selatan, Desianus menyampaikan mengenai permasalahan yang dihadapi, ia menjelaskan dalam paparannya bahwa masih terdapat perbedaan persepsi di tingkat lapangan tentang Perhutanan Sosial. “Lemahnya dalam administrasi serta kemampuan sumber daya manusia yang bervariasi dengan latar belakang pendidikan yang bermacam-macam menjadi sebuah kendala,” ujarnya.

“Segala permasalahan tetap kita carikan solusinya bersama stakeholder, Forkopinda, Forkopimcam serta para pihak terkait, sehingga benang kusutnya dapat kita urai secara bertahap sesuai tingkatan permasalahannya,” lanjut Desianus.

Sosialisasi masih terus dilaksanakan secara terpadu kepada semua pihak agar Perhutanan Sosial dapat berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tertera pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tujuan akhir yang sangat mulia yaitu hutan lestari masyarakat sejahtera.

“Kedepan tidak ada lagi timbul keinginan-keinginan kelompok masyarakat untuk menguasai atau memiliki kawasan hutan sebagai tanah negara. Karena pemerintah telah membuka yang seluas-luasnya kesempatan untuk memanfaatkan kawasan hutan dengan sistem Perhutanan Sosial yang melibatkan kelompok masyarakat untuk bersama mengelola sumber daya hutan, sehingga nilai kelestarian hutan dan lingkungan tercapai bersama meningkatnya ekonomi masyarakat desa hutan,” Desianus menerangkan. (Kom-PHT/Jbr/As)

Editor : Ywn

Copyright©2021