LAWU DS, PERHUTANI (12/11/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds menggelar Konsultasi Publik untuk mendapatkan Sertifikasi Standart Forest Stewardship Council (FSC) Controlled Wood dan High Conservation Value Forest (HCVF)  tahun 2021, bertempat di Kantor KPH Lawu Ds, Jumat (12/11).

Kegiatan tersebut diikuti Administratur Perhutani Lawu Ds, Loesy Triana dan jajaran manajemen KPH bersama pakar akademisi Universitas Merdeka Madiun Dr. Rahmanta Setiadi, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Madiun, Pacitan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun.

Administratur KPH Lawu Ds, Loesy Triana menyatakan pihaknya siap berkomitmen terhadap prinsip dan kriteria standar kebijakan berasosiasi dengan FSC Controlled Wood dan terbuka menerima informasi dari stakeholder. Harapannya semoga hutan tetap terjaga, aman, lestari dan dapat memberi kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, katanya.

Sementara Wakil Administratur KPH Lawu Ds Yudiono selaku Management Representative (MR) KPH Lawu dalam paparan Keberadaan HCVF atau Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) di wilayah Perhutani KPH Lawu memiliki target konservasi meliputi, konservasi hutan alam, konservasi mata air dan konservasi species RTE dan Interes. Selain itu, Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah disusun.

Dr. Ir. Rahmanto Setia Hadi Mp menyampaikan jika kegiatan unit manajemen Perhutani telah memenuhi prinsip yaitu pengelolaan HCVF telah mempertahankan sifat-sifat yang mencirikan hutan yang dikelola (Hutan Lindung, Hutan Alam Sekunder/HAS, Waduk-Mata Air-Sungai dan Situs Budaya).

Menurut Rahmanta, Perhutani secara konsisten sesuai skala dan integritas pengelolaan kawasan hutan telah mempertahankan dan mengembangkan keberadaan HCVF, serta telah melakukan pemantauan secara berkala melalui konsultasi publik atas hasil identifikasi HCVF dengan menekankan hasil yang berbasis kondisi kawasan dan didukung dokumen rencana pemeliharaannya,” tegasnya. (Kom-PHT/Lwds/Eko)

Editor : Ywn

Copyright©2021