MADIUN, PERHUTANI (26/11/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan kerjasama dalam penanganan bersama penyelesaian Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jum’at (26/11).

Administratur Perhutani KPH Madiun, Imam Suyuti mengucapkan banyak terimakasih kepada Kajari Ponorogo atas terselanggaranya MoU tersebut. Menurut Imam, dengan kerjasama ini pihaknya merasa terbantu sepenuhnya oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo, mulai dari pendampingan institusi maupun personal dalam menjalankan tugas untuk saling bersinergi.

“Kami juga berharap dengan adanya MoU ini bisa ditindaklanjuti dengan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat serta pihak yang berkait dengan Perhutani,” tambah Imam.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Rindang Onasis juga menyampaikan, bahwa pihaknya bersama Perhutani diharapkan dapat bersama menjaga hutan.

“Kami butuh aksi selanjutnya dan tentunya nanti diberikan oleh teman-teman KPH Madiun untuk melakukan hal-hal di bidang keperdataan. Makanya kami butuh Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan ke kami selaku Jaksa Pengacara Negara,” katanya.

“Dengan ditandatanganinya MoU ini kedepan bisa meningkatkan kinerja Perhutani juga Kejaksaan Negeri Ponorogo, serta saling bersinergi untuk melindungi aset negara berupa kawasan hutan,” tutupnya. (Kom-PHT/Mdn/Ebs)

Editor : Ywn

Copyright©2021