MANTINGAN, PERHUTANI (03/09/2024) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan bersama dengan Koperasi Petani Tebu Rakyat (PTR) Sido Mukti melakukan penandatanganan Berita Acara Negosiasi dan Kesepakatan Pembagian Sharing Kerjasama Tanaman Tebu di Kantor BKPH Sudo, Selasa (03/09).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Mantingan, Kepala Bagian Kawasan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sudo, Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis, KSS Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan,  Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (PTR) Sido Mukti.

Administratur KPH Mantingan melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Soetriswanto menjelaskan kerjasama Sharing Usaha Budidaya Tebu terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak pemohon yang diantaranya adalah membayar fix sharing, variabel sharing, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak bumi bangunan (PBB). ” Dimana hal tersebut telah diatur pada Peraturan Direksi No.06/Per/Dir/02/2024 tentang Pedoman Kerjasama Pengelolaan Hutan Perum Perhutani. Dengan adanya kegiatan ini Perhutani berharap dalam melaksanakan kegiatan kerjasama budidaya tanaman tebu dapat bermanfaat untuk keberlangsungan hutan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (PTR) Sido Mukti, Rijanto mengucapkan terima kasih terhadap Perhutani yang memberikan kesempatan untuk bersinergi dalam mengembangkan budi daya tanaman tebu dilahan Hutan. “Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan kerjasama dengan Perhutani KPH Mantingan dapat memberikan manfaat untuk semua pihak,” ujarnya. (Kom-PHT/Mnt/Jyo)

Editor: Tri

Copyright © 2024