PADANGAN, PERHUTANI (23/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro mengadakan kegiatan Perapatan Batas Kawasan Hutan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tegaron, pada Rabu (23/10).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) yang bertujuan untuk Koordinasi Pekerjaan Perapatan Batas Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro dan difokuskan pada penentuan batas kawasan hutan dengan tanah hak milik atau Areal Penggunaan Lain (APL) di wilayah BKPH Tegaron.

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Badan Pertanahan Nasional Bojonegoro, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Sub Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan (SDH) KPH Padangan, serta jajaran BKPH Tegaron.

Kepala KPH Padangan, yang diwakili oleh Kepala BKPH Tegaron, Agus Haldoko, menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan dalam Pengukuran Panjang Batas Kawasan Tahun 2024 untuk Bagian Hutan Tobo, khususnya di BKPH Tegaron, merupakan pelaksanaan Tahap II di wilayah kerja KPH Padangan. “Kegiatan ini adalah bagian dari upaya memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan sesuai dengan batas-batas yang jelas dan legal,” ungkap Agus.

Sementara itu, Kurniawan, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh kepastian batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Batas tersebut ditandai dengan patok batas yang dipasang di lapangan sebagai acuan yang jelas bagi petugas dalam proses pengukuran bidang tanah. “Dengan adanya patok batas ini, kami bisa memastikan informasi yang akurat mengenai batas kawasan hutan dan tanah hak milik di wilayah BKPH Tegaron,” jelas Kurniawan.

Kegiatan perapatan batas ini merupakan salah satu langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan hutan. Dengan adanya batas yang jelas antara kawasan hutan dan tanah hak milik, diharapkan pengelolaan hutan dapat berjalan lebih efektif, memberikan perlindungan yang lebih baik, dan membawa manfaat jangka panjang bagi lingkungan serta masyarakat sekitar. (Kom-PHT/Pdg/SA)

Editor:Lra
Copyright©2024