PADANGAN, PERHUTANI (28/05/2025) | Dalam rangka memastikan kelancaran Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu (PUHHBK) untuk tanaman tebu P.81, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Bojonegoro menggelar pertemuan koordinasi di Kantor KPH Padangan, Rabu (28/05). Pertemuan ini membahas aspek administrasi dan teknis pelaksanaan kegiatan PUHHBK Tebu P.81.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran manajemen Perhutani KPH Padangan, Kepala CDK Wilayah Bojonegoro beserta tim, Manager Kebun Madiun Raya PT Perkebunan Nusantara I Regional 4 beserta tim, serta tenaga teknis HHBK dari KPH Padangan. Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan PUHHBK tanaman tebu P.81.

Kepala KPH Padangan Muchid menyampaikan bahwa administrasi PUHHBK tebu P.81 memerlukan ketelitian, khususnya dalam aspek legalitas dan tata administrasi, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap dengan adanya pertemuan ini, pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kendala dalam pelaporan maupun evaluasi ke depan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala CDK Wilayah Bojonegoro Rizky Firmansyah, S.Hut., menjelaskan bahwa pembuatan Laporan Hasil Produksi (LHP) Bukan Kayu untuk tanaman tebu P.81 dapat dilakukan secara harian, mingguan, dua mingguan, atau maksimal 30 hari setelah hasil penimbangan dari pabrik gula diterima.

Menanggapi hal tersebut, MKSO PT SGN, Dhian Widodo, mengusulkan agar mekanisme pembayaran kewajiban PNBP tetap mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, yakni dilakukan setelah kegiatan produksi Agroforestry Tebu P.81 selesai dan Berita Acara Hasil Produksi diterbitkan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pembuatan LHP Bukan Kayu.

Dalam diskusi juga dibahas beberapa poin penting, termasuk pemenuhan bahan baku untuk pabrik gula yang berasal dari kawasan hutan. Seluruhnya akan dipastikan berasal dari areal yang legal dan sesuai dengan mekanisme serta peraturan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara Perhutani dan CDK semakin solid dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pemanfaatan HHBK secara berkelanjutan. (Kom-PHT/Pdg/SA)

Editor:Lra
Copyright©2025