PADANGAN, PERHUTANI (23/08/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan bersama sejumlah LMDH melaksanakan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Kemananan Tebu P.81 di Kantor BKPH Tegaron KPH Padangan, pada Jum’at (23/08).

Pelaksanaan penandatanganan Perpanjangan PKS Kemananan Tebu P.81 ini dihadiri Administratur/KKPH Padangan Achmad Hidayat, Wakil Administratur/KSKPH Padangan Timur, Kepala Seksi Madya Produksi & Ekowisata, Kepala Seksi Madya Perencanaan SDH & Pengembangan Bisnis, Kepala Sub Seksi Agroforestry dan Ekowisata, Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan, Staf Ahli PTPN I Regional 4, Kepala Kebun Wilayah PTPN I Regional 4 & Manager Kebun PTPN I Regional 4 serta sejumlah LMDH Wilayah KPH Padangan antara lain LMDH Indah Bersemi, LMDH Wono Sidodadi, LMDH Jati Subur dan LMDH Gading,

Administratur/KKPH KPH Padangan menjelaskan bahwa penandatanganan PKS Kemananan tebu P.81 ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi beberapa waktu lalu. “Melalui komunikasi dan musyawarah yang kita jalin selama ini, para pengurus LMDH dan anggota seluruhnya tanpa terkecuali, semakin memahami dan mengerti tujuan dilaksanakannya penandatanganan PKS ini,” terangnya.

Sementara itu Sugianto selaku Ketua LMDH Indah Bersemi menyampaikan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada Perhutani Padangan atas penandatangan PKS tersebut.

“Semoga dengan penandatangan PKS ini, akan lebih baik lagi, karena selama ini yang di butuhkan adalah payung hukum yang menaunginya, jadi akan lebih tenang dalam melaksanakan kerjasama keamanan tebu P.81 ini.

Diharapkan dengan dilakukannya penandatangan PKS ini akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi segenap angota LMDH,” ucapnya.(Kom-PHT/Pdg/SA)

Editor:Lra
Copyright©2024