PADANGAN, PERHUTANI (24/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan menyatakan dukungan terhadap pembahasan hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas kawasan hutan dalam rangka pelaksanaan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses penataan kawasan hutan yang tertib dan memiliki kepastian hukum. Selasa (23/12).

Pembahasan hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas tersebut dilaksanakan bersama instansi terkait sebagai bentuk sinergi dan koordinasi antar pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi serta memastikan data lapangan yang dihasilkan akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perhutani KPH Padangan berperan aktif dalam memberikan dukungan data teknis serta masukan berdasarkan kondisi lapangan guna mendukung kelancaran program PPTPKH di wilayah kerja KPH Padangan.

Administratur Perhutani KPH Padangan Muchid menyampaikan bahwa pembahasan hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas kawasan hutan merupakan tahapan penting dalam penyelesaian penguasaan lahan di dalam kawasan hutan secara adil dan berkelanjutan.

“Perhutani KPH Padangan mendukung penuh pembahasan hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas kawasan hutan dalam program PPTPKH sebagai upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, menyampaikan bahwa pembahasan ini sangat krusial karena menyangkut kepastian hukum terkait perbatasan kawasan hutan. Menurutnya, kejelasan batas ini menjadi kunci untuk mencegah berbagai persoalan di kemudian hari, terutama konflik lahan yang kerap muncul akibat data yang tumpang tindih.

“Saya mengucapkan terima kasih atas komitmen dan sinergi dari seluruh pihak yang terlibat, Forum ini penting untuk menyamakan pemahaman, terutama terkait data-data yang rawan tumpang tindih dan berpotensi memicu konflik,” ungkap Setyo Wahono.

Melalui pembahasan yang komprehensif dan kolaboratif, diharapkan pelaksanaan program PPTPKH dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan. (Kom-PHT/Pdg/SA).

 

Editor:Lra
Copyright©2025