PARENGAN, PERHUTANI (21/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan bekerja sama dengan Cabang Dinas Kehutanan melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap Rencana Tebangan Terbatas (RTT) Tebangan D akibat bencana alam di Petak 40E, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Nguluhan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mulyoagung, Selasa (20/01).

Mewakili Administratur Perhutani KPH Parengan, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Mulyoagung, Eko Purwanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan penanganan kayu bencana dilakukan secara hati-hati, aman, dan sesuai prinsip pengelolaan hutan lestari. Menurutnya, sinergi dengan Cabang Dinas Kehutanan penting untuk menjamin ketertiban administrasi, penandaan, serta pengangkutan kayu sesuai ketentuan.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan RTT Tebangan D merupakan langkah antisipatif pascabencana alam guna menjaga keselamatan petugas, meminimalkan dampak lingkungan, serta mendukung pemanfaatan kayu terdampak secara bertanggung jawab.

Sementara itu, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan, Rizky Firmansyah, menyatakan bahwa pendampingan dan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan agar pelaksanaan tebang bencana berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, memperhatikan aspek kelestarian hutan, serta keselamatan kerja.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pengukuran petak, pengecekan kondisi pohon, serta identifikasi potensi risiko terhadap petugas dan lingkungan sekitar. Melalui pemeriksaan lapangan ini, diharapkan penanganan dampak bencana alam dapat berjalan tertib dan aman, sekaligus mendukung rehabilitasi dan keberlanjutan hutan di wilayah kerja Perhutani KPH Parengan. (Kom-PHT/Prg/Dgm)


Editor: Lra
Copyright © 2026