PARENGAN, PERHUTANI (14/11/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan bersama Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro melaksanakan pembahasan Draf Memorandum of Understanding (MoU) mengenai perlindungan hutan di wilayah kerja Perhutani KPH Parengan, yang meliputi Bojonegoro, Padangan, Jatirogo, Saradan, Ngawi, Nganjuk, dan Cepu. Pertemuan berlangsung di Mapolres Bojonegoro pada Kamis (14/11).

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang masa berlakunya telah berakhir pada 27 September 2024 lalu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat dari Polres Bojonegoro serta pejabat Perhutani dari wilayah KPH Parengan dan sekitarnya.

Kepala Perhutani KPH Parengan, Irawan Darwanto Djati, melalui Wakilnya, Hengki Prasetyo, menekankan pentingnya kerja sama antara Perhutani dan Polri dalam rangka perlindungan hutan negara. Hengki menyatakan bahwa kerja sama ini sesuai dengan prinsip-prinsip Forest Stewardship Council (FSC) yang menjadi pedoman dalam upaya melindungi hutan negara, khususnya di wilayah kerja KPH Parengan.

Hengki juga menjelaskan bahwa Perhutani telah menjalankan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), yang melibatkan masyarakat dalam perlindungan hutan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui prinsip kelestarian hutan. Ia menambahkan bahwa masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) turut diajak berkolaborasi dalam pengelolaan dan pengamanan aset hutan dengan skema bagi hasil dari kegiatan tersebut.

“Diharapkan melalui kerja sama ini setiap masalah terkait pengelolaan hutan dapat diantisipasi agar tidak berujung pada proses hukum,” ujarnya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hutan adalah kekayaan negara yang memberikan manfaat luas bagi manusia dan wajib dijaga bersama. Menurutnya, Perum Perhutani memiliki tugas yang cukup berat untuk mengelola hutan secara lestari sekaligus meraih keuntungan perusahaan.

“Polri sebagai penegak hukum bertugas menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tambahnya.

AKBP Mario juga menyampaikan bahwa Draf Nota Kesepahaman yang telah disepakati akan dilanjutkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk proses penandatanganan bersama. “Semoga Perhutani dengan program PHBM selalu bersinergi dengan LMDH, sehingga setiap permasalahan dapat terselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum,” tandasnya. (Kom-PHT/Prg/Aga)

Editor:Lra
Copyright©2024