PEKALONGAN, PERHUTANI (30/4/2019) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) menyelenggarakan sosialisasi Hukum dan skema kerjasama acara sosialisasi bertempat di ruang aula kantor Perhutani KPH Pekalongan Timur, Selasa (30/4).
Acara dihadiri oleh Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Pekalongan Timur, Sukendar beserta jajaranya, Pengurus LMDH dan Pendamping Masyarakat.
Dalam sambutannya Sukendar menyampaikan pesan Administratur KPH Pekalongan Timur bahwa dengan adanya kebijakan pemerintah ketahanan pangan nasional saat ini dan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 800/KPTS/DIR/2018 tentang pedoman kerjasama optimalisasi aset tetap Perum Perhutani dan Surat Keputusan Direksi Nomor 760/ KPTS/DIR/2018 tentang pedoman kerjasama pemanfaatan hutan, Perhutani memberikan akses kepada masyarakat luas khususnya masyarakat desa hutan untuk berkreasi, berinovatif dan berkarya untuk menggali potensi kawasan hutan dan bersinergi dengan perhutani untuk mengelola kawasan hutan dengan skema kerjasama yang saling menguntungkan.
Warna, 45 Tahun salah satu pengurus LMDH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Perhutani yang selama ini telah memfasilitasi dan peduli terhadap masyarakat desa hutan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani yang telah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat desa hutan”, ucapnya. (Kom-PHT/PKT/MW)
Editor : Ywn
Copyright©2019