JAKARTA, PERHUTANI (24/08/2022) | Perum Perhutani kembali pertahankan Sertifikasi Forest Stewardship Council – Controlled Wood (FSC-CW) setalah dilakukan Closing Meeting Surveillance Audit FSC-CW yang dilakukan di Graha Perhutani, Jakarta pada Senin (22/08).

Surveillance Audit FSC-CW Perhutani dilakukan oleh PT Standar Global Servis (SGS) Indonesia sebagai perwakilan Lembaga Sertifikasi dimulai dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022 dengan meninjau 7 (tujuh lokasi) KPH sebagai sampling, diantaranya KPH Jember, KPH Blitar, KPH Balapulang, KPH Kedu Utara, KPH Kedu Selatan, KPH Bogor dan KPH Sukabumi. Tim Auditor dari PT SGS Indonesia terdiri dari 3 (tiga) orang auditor, yakni Zaenal Abidin selaku ketua Tim, Fourry Meilano dan Gunung Wijanarko. Dalam Closing Meeting Surveillance Audit FSC-CW PT SGS menyatakan bahwa Perum Perhutani direkomendasikan untuk tetap mendapat sertifikat FSC-CW.

Perum Perhutani dapat mempertahankan Sertikasi FSC-CW dengan Nomor Sertifikat : SGSCW/FM-010314, masa berlaku tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, dengan area terapan seluruh wilayah kerja Perum Perhutani selain 10 KPH Bersertifikat FSC Forest Management (KPH Madiun, KPH Banyuwangi Utara, KPH Lawu Ds, KPH Kendal, KPH Randublatung, KPH Kebonharjo, KPH Cepu, KPH Banyumas Barat, KPH Ciamis, KPH Banten) dengan luas scope sertifikasi seluas 1.978.457,66 hektare, scope jenis sebanyak 62 jenis kayu dan scope produk yakni Round Wood dan Fuel Wood.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Operasi Perum Perhutani Natalas Anis Harjanto menyampaikan bahwa dengan dapat dipertahankannya Sertifikasi FSC-CW, memastikan Perum Perhutani sebagai penyedia bahan baku kayu yang tidak berasal dari sumber yang unacceptable.

Natalas Anis Harjanto juga menyampaikan komitmen Perhutani dalam pengelolaan hutan dengan memenuhi standard-standard FSC-CW dengan telah mendeklarasikan komitmen untuk bersungguh-sungguh menerapkan standar Forest Stewardship Council/FSC Controlled Wood (FSC-STD-30-010 V2-0 En), “Bahwa Perusahaan tidak akan melakukan segala aktivitas yang tidak diperkenankan dalam pengelolaan hutan, yaitu:

1. Perum Perhutani tidak akan melakukan illegal logging.
2. Perum Perhutani tidak akan melanggar hak-hak sipil dan hak-hak tradisional dalam pengelolaan hutan termasuk di dalamnya penyelesaian konflik dan patuh pada Konvensi ILO yang telah diratifikasi, seperti Konvensi ILO tentang kerja paksa, kebebasan berserikat dan berorganisasi, remunerasi, tidak ada kerja paksa, tidak ada diskriminasi pekerjaan dan jabatan, dan tidak mempekerjakan anak.
3. Perum Perhutani tidak akan merusak kawasan dengan nilai konservasi tinggi dalam pengelolaan hutan.
4. Perum Perhutani tidak akan mengkonversi hutan alam untuk hutan tanaman atau untuk penggunaan bukan hutan, kecuali proporsinya sangat terbatas (maksimal 5% dari luas wilayah kerja, maksimal 0,5% dalam setiap tahunnya) dan bukan merupakan kawasan hutan dengan nilai konservasi tinggi.
5. Perum Perhutani tidak akan menanam pohon hasil rekayasa genetik dalam kawasan hutan yang dikelolanya”.

Sertifikat FSC-CW merupakan salah satu bukti pengakuan Internasional terhadap pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh pengelola hutan termasuk Perum Perhutani sebagai BUMN Kehutanan yang mengelola hutan di Pulau Jawa dan Madura.

Sesuai dengan Visi Perum Perhutani “Menjadi Perusahaan Pengelola Hutan Berkelanjutan dan Bermanfaat Bagi Masyarakat”, Perum Perhutani telah melaksanakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan yang dibuktikan dengan perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari baik yang bersifat mandatory yaitu Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) maupun voluntary yaitu sertifikat FSC-CW dengan taraf Internasional. (Kom-PHT/Kanpus/NM)

 

Editor : Ywn

Copyright©2022