PROBOLINGGO,PERHUTANI (21/10/2024) Sebagai bentuk komitmen dalam melestarikan keanekaragaman hayati, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo, Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Lumajang, melakukan tindakan preventif dengan memasang plang larangan berburu di areal habitat burung langka. Langkah ini diambil untuk melindungi populasi burung yang semakin terancam oleh aktivitas perburuan ilegal, serta untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan yang menjadi habitat penting bagi burung-burung tersebut, bertempat di petak 24A Hutan Lindung Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bago, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pasirian, pada Jumat (18/10).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Pasirian Eko tunggal bersama jajaran, Pabin Polhutmob Rahmat Basuki dan anggota Polhutmob, Mahasiswa magang dari Universitas Muhammadiyah Malang dan Kepala Dusun Junggosari Yunus.

Pemasangan plang ini dilakukan di sejumlah lokasi strategis di kawasan hutan Lumajang khususnya petak 24A Hutan Lindung, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bago, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pasirian yang dikenal sebagai habitat burung langka, seperti Elang Jawa dan beberapa burung langka lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan tegas kepada masyarakat sekitar dan pelaku perburuan agar menghentikan praktik berburu satwa liar, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan spesies burung yang dilindungi.

Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme, saat di konfirmasi di tempat berbeda  menyampaikan bahwa tindakan preventif ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam menjaga kelestarian satwa liar di wilayah hutan yang dikelola Perhutani KPH Probolinggo.

“Pemasangan plang larangan berburu di habitat burung langka ini merupakan langkah konkret yang kami ambil untuk mencegah perburuan ilegal. Kami berkomitmen menjaga populasi satwa langka yang memiliki peran penting dalam ekosistem hutan, sekaligus melindungi keanekaragaman hayati yang ada”, tuturnya.

Selain memasang plang, Perhutani juga menggandeng aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas perburuan ilegal di kawasan hutan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap setiap tindakan yang merusak kelestarian hutan dan satwa liar.

Kepala Dusun Junggosari Yunus, menyampaikan apresiasinya atas tindakan tegas Perhutani KPH Probolinggo yang dengan sigap dan cepat mengambil langkah preventif dengan memasang plang-pang larangan di lokasi yang menjadi habitat burung langka.

“Kami sangat mengapresiasi langkah sigap dan cepat Perhutani yang yang telah memasang plang-plang larangan terutama di lokasi yang menjadi habitat burung langka agar tidak terjadi perburuan secara illegal, kami siap mendukung Perhutani dengan turut menjaga kelestarian burung langka dan kelestarian hutan”, pungkasnya.

Diharapkan dengan adanya langkah preventif ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian burung langka semakin meningkat, serta aktivitas perburuan liar dapat ditekan secara signifikan. Perhutani Probolinggo melalui Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Lumajang berkomitmen untuk terus melaksanakan program-program konservasi yang berkelanjutan guna memastikan keseimbangan ekosistem dan kelestarian hutan serta satwa liar di wilayah tersebut.(KOM-PHT/Pbo/Tan)

Editor:Lra
Copyright©2024