Dok.Kom-PHT/Pwd@2015

Dok.Kom-PHT/Pwd@2015

PURWODADI, PERHUTANI (28/12)  | Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) binaan Perhutani Purwodadi menandatangani akta notaris sebagai LMDH badan hukum  dan penyerahan akte badan hukum oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan Sumber Daua Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), Suharso di Aula Kantor Perhutani Purwodadi. Senin.

Administratur Perum Perhutani KPH Purwodadi Damanhuri  menyatakan bahwa seiring berlakunya kebijakan UU No. 23 tahun 2014 tentang  pemerintahan daerah menyatakan  bahwa  hibah dari dana APBD maupun APBN  dapat diberikan pada badan, lembaga dan ormas yang memiliki badan hukum Indonesia, maka keharusan memiliki badan hukum juga dikenakan pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang menjadi mitra kerja dari Perum Perhutani,

Jumlah LMDH yang ada di wilayah Perhutani Purwodadi terdapat 39 LMDH terdiri dari satu LMDH yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kudus, 4 LMDH di wilayah Kabupaten Pati dan 24 LMDH ada di wilayah Kabupaten Grobogan.  (Kom-PHT/Pwd/Y.Aris)

Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015