BISNIS.COM (14/8/2017 ) | Perhutani siap rehabilitasi hutan Das Cimanuk dan Citarum Hulu guna melestarikan hutan lindung.

Ini setelah Direktur Utama Perum Perhutani Denaldy M Mauna dan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hilman Nugroho menandatangani kesepakatan bersama tentang rehabilitasi hutan dan lahan pascabencana Das Cimanuk Hulu dan Citarum Hulu Wilayah Kerja Perum Perhutani, pada Senin (14/8) di Jakarta.

Hilman Nugroho berharap pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dapat melibatkan masyarakat sekitar hutan yang akan direhabilitasi. Dia menargetkan rehabilitasi hutan dan lahan ini dapat selesai pada Desember 2017.

Kerjasama ini akan dilaksanakan dalam tiga kegiatan di lokasi Perum Perhutani. Diantaranya, reboisasi secara konvensional yang dilaksanakan oleh Perhutani melalui penugasan khusus seluas 5.035 ha. Rehabilitasi melalui aerial seeding yang dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui jalur lelang dari Balai Pengelolaan Das seluas 12.604 ha. Serta, pembangunan bangunan konservasi tanah dan air yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Das yaitu, Dam Penahan sejumlah 193 unit dan Gully Plug sejumlah 457 unit.

“Kerjasama ini bertujuan untuk rehabilitasi hutan dan lahan dengan metode reboisasi konvensional, aerial seeding, pembuatan bangunan konservasi tanah dan air pascabencana di wilayah kerja Perum Perhutani,” tuturnya dikutip dari keterangan resmi kepada Bisnis, Senin (14/8).

Lebih lanjut, Denaldy menyebut luas kawasan hutan lindung pada kawasan hutan Perum Perhutani yang akan dilaksanakan reboisasi diantaranya di KPH Bandung Utara, KPH Bandung Selatan, dan KPH Garut seluas 17.639 ha. Menurutnya, kerjasama ini memacu semangat Perhutani untuk membangun hutan lindung.

“Sampai dengan tahun 2016, Perhutani minus. Di kuartal II 2017, keuangan Perhutani membaik dengan mencatat laba sebesar Rp316,23 miliar atau meningkat 236% dibanding year of year 2016 yang merugi Rp383,89 miliar. Dua tahun berikutnya, Perhutani harus komit sehingga rehabilitasi hutan dan lahan dapat menggunakan dana Perhutani,” imbuhnya.

Sumber : bisnis.com

Tanggal : 14 Agustus 2017