CIAMIS, PERHUTANI (22/06/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis menyalurkan pinjaman dana Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) tahun 2022 sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada Koperasi Berkah Mandiri yang merupakan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) mitra binaan Perhutani, bertempat di Desa Panyuteran, Kecamatan Padaherang pada Rabu (22/06).

Hadir dalam acara tersebut Administratur KPH Ciamis, Edy Satmoko beserta jajaran dan penerima dana PUMK, Kasno sebagai Ketua Koperasi Perhutanan Sosial Berkah Mandiri, Desa Panyuteran Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Dalam sambutannya Edy Satmoko menyampaikan harapan semoga Program PUMK ini dapat membantu pelaku UMKM dalam melaksanakan dan mengembangkan kegiatan usahanya, sehingga dapat mendongkrak pendapatan.

“Walau mungkin tidak seberapa, Perhutani berharap dengan adanya pinjaman dana dari program Usaha Menengah dan kecil ini dapat bermanfaat bagi penerima serta usahanya berkembang lebih baik lagi,” ujarnya.

Penerima program PUMK, Kasno menyampaikan terimakasih telah mendapat bantuan pinjaman modal usaha lunak dari Perhutani.

“Semoga dengan bantuan ini, usaha kami dapat berkembang lebih pesat lagi, dan kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian Perum Perhutani kepada kami,” pungkasnya. (Kom-PHT/Cms/WH)

Editor : AGS
Copyright©2022