bantuan korban copySEMARANG, PERHUTANI (23/11) | Perum Perhutani serahkan asuransi jiwa bagi korban musibah kebakaran di jalur pendakian cemoro sewudari  dari PT. Jasa Raharja Putra  kepada ahli waris korban kebakaran pos 3 dan pos 4 Gunung Lawu, Senin 23 November 2015.
Klaim asuransi jiwa secara langsung kepada ahli waris dirumah duka Sdr. Sumarwan ( 45 thn), Beran .Kab. Ngawi, Sdr. Nanang ( 16 thn) ,Beran Kab Ngawi, Sdri. Novi Dwi Isti, Beran Kab Ngawi, Sdr. Awang ( 25 thn) Karang asri, Ngawi, Sdr. Eko Nurhadi (34 thn) Kab Ngawi, Sdri. Rita Septi Nurika ( 16 thn) Paron, Kab. Ngawi, dengan jumlah klaim asuransi jiwa masing-masing ahli waris Rp. 5 juta rupiah disaksikan oleh Kepala Divisi Regional Jawa Tengah yang diwakili Sekretaris Divisi dan KPH Surakarta serta dari KPH Ngawi.
Disamping penyerahan klaim asuransi jiwa bersama dari PT. Jasa Raharja Putra tersebut, Perum Perhutani juga telah menyampaikan santunan sebesar Rp. 20 juta kepada Keluarga Sdr. Sumarwan atas nama korban sdr. Nanang dan sdr. Novi Dwi Isti anak kandung Sdr Sumarwan. Santunan juga disampaikan kepada keluarga korban Sdri. Rita Septi Nurika, keluarga Sdr. Awang dan keluarga Sdr. Eko Nurhadi masing-masing sebesar Rp. 10 juta.
“Total santunan yang diberikan Perum Perhutani sebesar Rp. 50 Juta diluar klaim asuransi jiwanya” demikian disampaikan Arief Hidayat Sekretaris Perusahaan Divisi Regional Jawa Tengah saat menyampaikan klaim asuransi .
Perum Perhutani menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum dan almarhumah serta menyesalkan kejadian tersebut saat hadir pada saat pemakanan korban (Kom.PHT/DivreJateng/Siwi)
Editor: DKR
copyright©2015