MADIUN, PERHUTANI (29/07/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun  menyerahkan dana sharing produksi kayu dan non kayu sebesar Rp 676 juta lebih kepada 68 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayahnya, bertempat di aula Kantor Perhutani KPH Madiun, Kamis (29/7).

Dana sharing tersebut diserahkan secara simbolis oleh Administratur Perhutani KPH Madiun Imam Suyuti  kepada 3 orang perwakilan dari penerima sharing produksi kayu antara lain LMDH Sumber Rejeki Desa Randu Alas Kecamatan Kare Kabupaten Madiun sebesar Rp. 146.377.650,-,  LMDH Wonorejo Desa Segulung Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun sebesar Rp. 94.761.790,- dan LMDH Tani Makmur Desa Sirapan Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun sebesar Rp. 58.118.035,-.

Sedangkan perwakilan penerima sharing produksi non kayu antara lain diwakili oleh LMDH Wonorejo Desa Sidoharjo Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo sebesar Rp. 18.352.412,-,  LMDH Tani Maju II Desa Rono Sentanan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo sebesar Rp. 6.447.949,- dan  LMDH Teladan Jaya Desa Nglayang Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo sebesar Rp. 5.608.578,-.

Imam Suyuti dalam keterangannya menyampaikan, bahwa nilai sharing tersebut berasal dari Produksi kayu sebesar Rp. 603.906.531,- dan  Produksi daun kayu putih sebesar Rp. 72.187.883,- yang merupakan perhitungan tahun 2017. Menurutnya dana sharing itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Perhutani terhadap LMDH yang sudah menjalin kerjasama dalam pengelolaan hutan.

“Semoga dana sharing  produksi kayu dan non kayu ini bisa dimanfaatkan masing-masing LMDH seefektif mungkin, terutama untuk penguatan kelembagaan dan peningkatan kesejahteraan anggotanya,” tuturnya.

Sementara itu Ketua LMDH Sumber Rejeki Desa Randu Alas, Sumadi mewakili LMDH penerima sharing lainnya mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Madiun yang telah menyerahkan atau membayarkan dana tersebut kepada LMDH yang ada di wilayah KPH Madiun.

“Kami sepakat, dana sharing ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan usaha dari Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), agar dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar hutan,” ujarnya. (Kom-PHT/Mdn/Ydi)

Editor : Ywn

Copyright©2021