GARUT, PERHUTANI (03/06/2021) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut menyerahkan bantuan santunan kematian dari PT Asuransi Jiwa Syariah Amanah Jiwa Giri Artha (Amanah Githa) kepada Ahli Waris dari almarhum Dedi yang merupakan penyadap getah Pinus di lokasi wisata Perhutani ‘Karacak Valley’ wilayah kerja Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Karang Pawitan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cibatu, Kamis (3/6).

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Seksi Keuangan, SDM & Umum Wiwin Sarwin, Kepala Sub Seksi (KSS) Keuangan Asep Wahyudin, KSS SDM & Umum Carso, KSS Komunikasi Perusahaan dan Pelaporan Iman Nurdin, Asisten Perhutani BKPH Cibatu Maman Nurjaman dan jajaran.

Adapun santunan yang diserahkan berupa uang tunai sebesar Rp50 juta ditambah tunjangan gaji 2 (dua) bulan sebesar Rp4,8 juta dan biaya penguburan sebesar Rp2 juta yang diterima langsung oleh istri almarhun bernama Masyitoh didampingi Kepala Kampung Cigintung Toufik Soleh dari Desa Margawati Kecamatan Garut Kota.

Administratur KPH Garut, Nugraha usai penyerahan santunan menyatakan turut berduka cita atas berpulangnya almarhum Dedi yang merupakan penyadap getah Pinus di petak 48d RPH Karang Pawitan saat sedang melaksanakan tugasnya.

“Tenaga penyadap di kawasan hutan memang memiliki resiko kerja, oleh karenanya seluruh tenaga kerja dan mitra kerja Perhutani dilindungi dengan asuransi,” tegas Nugraha.

Mewakili keluarga alamarhum Dedi, Masyitoh mengungkapkan pihaknya bersyukur atas perhatian Perhutani KPH Garut khususnya dalam mengurus asuransi atas nama almarhum suaminya.

“Semoga Perhutani lebih sukses dalam mengelola hutan dan seluruh karyawannya mendapat kebaikan,” ujarnya.

Mewakili aparat Desa Margawati, Toufik Saleh mengatakan bahwa keberadaan hutan sangat dibutuhkan untuk menyerap lapangan pekerjaan dan menopang perekonomian warga.

“Kepedulian Perhutani betul-betul dapat dirasakan warga kami khususnya yang berprofesi sebagai tenaga kerja di dalam kawasan hutan,” katanya. (Kom-PHT/Grt/Imn)

Editor : Ywn

Copyright©2021