BANDUNG SELATAN, PERHUTANI (27/10/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan, menyerahkan santuan kematian dari Asuransi Amanah Githa berupa uang sebesar Rp 56.800.000 kepada ahli waris seorang penyadap getah pinus di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Soreang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cililin KPH Bandung Selatan, bertempat di aula KPH Bandung Selatan, Senin (26/10).

Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Seksi (Kasi) Madya Keuangan, SDM dan Umum Perhutani Bandung Selatan Teny Ropi’i bersama Kepala Sub Seksi SDM, Umum dan K3 Dian Rosiana kepada ahli waris dari almarhumah Uyun yakni Mamat.

Administratur KPH Bandung Selatan, Tedy Sumarto melalui Kasi Madya Keuangan, SDM dan Umum Teny Ropi’i mengatakan bahwa semua pekerja hutan seperti penyadap telah terdaftar pada Asuransi Jiwa Amanah Githa sebagai bentuk kepastian dan keselamatan kerja dari Perhutani dengan harapan mereka dapat bekerja lebih tenang sehingga produktivitasnya pun tinggi.

“Santunan dari Asuransi Amanah Githa ini adalah hak almarhumah Ibu Uyun sebagai mitra kerja Perhutani,” pungkasnya.

Ahli waris almarhumah Uyun, Mamat, mengucapkan terima kasih kepada KPH Bandung Selatan atas kepedulian Perhutani terhadap keluarganya yang sehari-hari menyadap getah pinus. Ia juga memohonkan maaf kepada para petugas Perhutani di lapangan maupun di kantor atas kesalahan yang telah dilakukan almarhumah semasa hidup. (Kom-PHT/Bds/Sgy)

Editor : Ywn
Copyright©2020