SUMEDANG, PERHUTANI (21/10/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang menyerahkan santunan asuransi kematian sebesar Rp 16.800.000 kepada ahli waris penyadap getah pinus Tempat Penampungan Getah (TPG) Cidahu, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kadu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cadasngampar, pada hari Jumat (18/10/2024).
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Administratur KPH Sumedang Avid Rollick, kepada ahli waris almarhum Ipin, Taswinah.
Dalam kesempatan tersebut, Avid Rollick mengungkapkan bahwa Perhutani KPH Sumedang turut berduka cita atas berpulangnya almarhum. Santunan yang diberikan merupakan wujud tanggungjawab perusahaan dalam memberikan perlindungan jiwa kepada para penyadap getah pinus melalui asuransi jiwa dari Kitabisa.
“Kami, atas nama keluarga besar Perhutani KPH Sumedang, turut berduka cita. Semoga apa yang diterima ahli waris dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap tenaga kerja yang terlibat dalam pengelolaan hutan, termasuk penyadap, yang kami ikutsertakan dalam program asuransi Kitabisa,” ungkapnya.
Selaku perwakilan ahli waris, Taswinah menyampaikan ucapan terima kasih atas santunan uang kematian yang diberikan dan berjanji akan mempergunakan uang tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan keluarga setelah ditinggalkan.
“Kami sangat berterima kasih atas santunan yang diberikan. Apa yang kami terima saat ini sangat besar manfaatnya bagi keluarga almarhum. Kami akan amanah dan mempergunakannya dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.(Kom-PHT/SMD/Jae).
Editor: EM
Copyright©2024