JATIROGO, PERHUTANI (04/02/2019) |  Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo melakukan perjanjian kerjasama Pemanfaatan Lahan Dibawah Tegakan (PLDT) dengan 27 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), bertempat di Kantor Perhutani KPH Jatirogo, Senin (4/2).
Administratur Perhutani KPH Jatirogo Panca Sihite menandatangani perjanjian kerjasama dan dari pihak LMDH secara simbolis diwakili oleh Ketua LMDH Wana Bima Lestari Desa Bate, LMDH Tani Luhur Desa Jamprong, dan LMDH Wana Bangkit Desa Dikir  yang ketiganya berasal dari Kabupaten Tuban, dan disaksikan oleh perwakilan anggota LMDH beserta segenap karyawan Perhutani KPH Jatirogo.
Menurut  Panca, luas lahan yang dimanfaatkan masyarakat untuk tanaman agroforestry tahun 2019 ini baru seluas 1.460 hektar dan perjanjian tersebut dalam rangka PLDT dengan tanaman jagung hibrida.  Dalam perjanjian tersebut juga ditentukan nilai sharingnya yaitu proporsinya 90 persen untuk petani dan 10 persennya untuk Perhutani.
“Dengan keluasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan  dan tentunya kelestarian sumber daya hutan harus tetap terjaga sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi anak cucu kita sebagai generasi penerus”, ujarnya.
“Perjanjian ini merupakan suatu mekanisme yang harus dilaksanakan sesui aturan yang berlaku sehingga terjalin sinergitas antara Perum Perhutani KPH Jatirogo dengan LMDH dalam pengelolaan sumber daya hutan”, pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua LMDH Wana Bima Lestari Sumarjan mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan wujud kemitraan yang sudah lama dilakukan oleh Perhutani KPH Jatirogo dengan masyarakat yang tergabung dalam LMDH. Pihaknya juga konsekuen dengan perjanjian ini terutama dalam memenuhi kewajiban bagi hasil dengan Perhutani dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Kom-PHT/Jtr/Smn)
 
Editor : Ywn
Copyright©2019