MADIUN, PERHUTANI (8/9/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun mulai menginventarisasi wengkon garapan pesanggem atau petani hutan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Brumbun dengan mengadakan kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait Perhutanan Sosial dan program Agroforestry bersama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah BKPH Brumbun, Selasa (8/9).

Mewakili Administratur/ KKPH Madiun, Aruna Edi Mukaris selaku Asisten Perhutani KBKPH Brumbun menyampaikan bahwa dalam program Agroforestry yang dilakukan dalam kawasan perlu inventarisasi secara riil di lapangan dari petak wengkon yang digarap oleh pesanggem antara lain luas dan nama penggarapnya.

“Untuk itu perlunya pemeriksaan bersama antara Perhutani dan LMDH pada petak lokasi yang dikerjasamakan dan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama  (PKS) Agroforestry sehingga masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan Agroforestry mempunyai kewajiban untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan memberikan sharing dari pendapatan polowijo sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Aruna Edi Mukaris.

Di tempat yang sama Triyanto anggota Tim Sukses Perhutanan Sosial KPH Madiun menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan dari program Perhutanan Sosial dan meminta untuk segera mencukupi persyaratan usulan Kemitraan Kehutanan sesuai persyaratan yang sudah ditentukan.

Sementara Sugito Ketua LMDH Sri Wilis Desa Bodag Kecamatan Kare Kabupaten Madiun mewakili seluruh pengurus LMDH yang hadir, sepakat untuk segera memperbarui bentuk kerjasama dalam pengelolaan hutan dengan skema Kulin KK tersebut dan siap bekerjasama dibidang Agroforestry. (Kom-PHT/Mdn/Yud)

Editor : Ywn

Copyright©2020