BOGOR, PERHUTANI (02/07/2020) | Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor Ahmad Rusliadi membuka acara Sosialisasi Pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) Agroforestry di wilayah Bogor yang dihadiri oleh Siti Nurianty Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor beserta jajarannya, Wakil Administratur KPH Bogor, segenap Kepala Seksi, segenap Asisten Perhutani di wilayah KPH Bogor, dan segenap Ketua LMDH di wilayah Bogor, beserta para undangan lainnya, bertempat di ruang Aula rapat besar kantor KPH Bogor, Kamis (02/07).
Ahmad Rusliadi menyampaikan tentang arti pentingnya Sosialisasi Pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) Agroforestry di wilayah Bogor, karena wilayah Bogor ditetapkan sebagai Kawasan lindung yang tidak boleh ada penebangan, tapi bisa diambil manfaatnya seperti jasa lingkungan, wisata, getah/ sadapan, kopi dan buah duren. Hutan sesuai peraturan LHK menetapkan minimal per hektar harus ada tanaman keras sebanyak 400 pohon di setiap garapan sesuai PKS nya,
“Kami berterima kasih kepada Dinas Pertanian yang menyebutkan bahwa dalam persyaratan kepada kelompok tani masyarakat desa hutan yang menggarap di wilayah hutan harus ada legalitas kerjasama dengan Perhutani. Karena ini hutan negara dan Perhutani diberi wewenang untuk mengelola hutan negara, sehingga siapapun yang melakukan aktifitas kegiatan di dalam hutan harus ada legalitasnya,” jelasnya
Ahmad Rusliadi berharap dengan adanya sosialisasi ini akan terjadi penertiban PKS–PKS di wilayah Perhutani KPH Bogor. Hal ini dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat desa hutan yang turut serta menjaga kelestarian hutan KPH Bogor di wilayahnya masing-masing.
Sementara itu Siti Nurianty Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor menyampaikan, sesuai target dari Kementerian yang harus diwujudkan seperti Fix Sharing disetiap keluasan lahan hutan dimanfaatkan di wilayah Perhutani. Semua itu harus dapat dipertanggung jawabkan, dalam arti harus dapat diolah dan harus menghasilkan. Sehingga pemanfatan lahan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
“Sebagai langkah pertama semua lahan yang ada harus dibuat legalitasnya dalam bentuk PKS/NKK (Naskah Kesepakatan Kerjasama). Tahap kedua dilihat dari sisi pemerintah/ Kementerian Pertanian, bahwa setiap kegiatan harus ada titik koordinat dan legalitasnya, sehingga ada kejelasan dan keamanannya terjamin. Dengan adanya hal ini, maka dari data tersebut pemerintah dengan pasti akan tahu berapa jumlah lahan hutan Perhutani yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat,’ jelasnya.
Siti berharap agar penataan garapan tersebut dapat berjalan dengan baik, dengan mengedepankan legalitas sebagai dasar NKK/PKS nya. Selain itu Perhutani dapat menyediakan kios atau outlet pemasaran kepada masyarakat desa hutan di lokasi wisata untuk menjual produk-produk seperti kopi dalam upaya peningkatan penjualan. (Komp-PHT/Bgr/Danu)
Editor : Ywn
Copyright©2020