PEKALONGAN TIMUR, PERHUTANI (11/10/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pekalongan mensosialisasikan Gerakan Sadar Hukum di Ruang Rapat Kalipahingan Kajen Kabupaten Pekalongan, Senin (10/10).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Instansi Kecamatan, Koramil, Kepolisian, Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan masyarakat sekitar hutan dalam wilayah KPH Pekalongan Timur.

Tujuan kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum diharapkan agar seluruh masyarakat mengetahui, memahami dan mengerti permasalahan seputar hukum.

Administratur KPH Pekalongan Timur, Untoro Tri Kurniawan menyampaikan bahwa hutan mempunyai tiga (3) fungsi yaitu sebagai hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi. Saat ini gangguan keamanan hutan dikarenakan kerusakan hutan pendudukan kawasan hutan dan pencurian pohon.

“Perhutani siap bekerjasama dengan masyarakat untuk mengelola hutan melalui programnya yaitu Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat. Dengan program ini, Perhutani dan masyarakat saling bersinergi, saling berbagi, saling menguntungkan mendapatkan sharing hasil hutan, yang diharapkan masyarakat sejahtera,” tambahnya.

Kepala Seksi Datun Kejaksaan Pekalongan, Andi Tri Saputro menyampaikan bahwa semua masyarakat dan pejabat harus tunduk pada hukum. “Tidak ada di Indonesia yang kebal hukum. Di dalam hukum ada tiga pokok dasar dalam penerapanya yaitu 1. Subyek hukum yakni unsur manusia bisa perseorangan atau kelompok. 2. Obyek hukum berupa permasalahan perdata atau pidana. 3. Pencegahan hukum antara lain sadar hukum bisa melalui ilmu agama,” jelasnya.

Andi mengapresiasi, disetiap Kecamatan sudah ada keterpaduan tugas antar Bintara Pembina Desa (Babinsa TNI), Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas Polri) dan Kepala Desa. (Kom-PHT/Pkt/Hwr)

Editor : Aas

Copyright©2022