KENDAL, PERHUTANI (05/03/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal memberikan sosialisasi mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kepada para mitra kerja yakni tenaga kerja non karyawan di bidang produksi tebangan bertempat di petak 21, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Darupono, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Boja, yang secara administratif berada di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu, Selatan, Kamis (04/03).

Administratur KPH Kendal, Herdian Suhartono di lokasi kegiatan mengatakan bahwa sosialisasi ini digelar sebagai wujud kepedulian pada pemberdayaan masyarakat desa hutan yang menjadi tenaga kerja kehutanan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Pejabat dari Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Propinsi Jawa Tengah, Kuntodi yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa penerapan K3 sangat penting untuk menciptakan perlindungan tenaga kerja dan hak azasi manusia serta kepedulian terhadap lingkungan hidup di tempat kerja yang optimal. Penerapan K3 juga merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai tingkat efisiensi dan efektifitas proses produksi serta produktifitas tenaga kerja dalam perusahaan.

Sementara itu salah satu tenaga kerja dari Desa Darupono, Ruwanto menyampaikan terima kasih atas kepedulian Perhutani yang telah memberikan dukungan dan perhatian terhadap tenaga lapangan secara langsung dan memberikan wawasan kepada mereka untuk bekerja lebih baik. (Kom-PHT/Knd/Dwi)

Editor : Ywn
Copyright©2021