PARENGAN, PERHUTANI (2/11/2021) | Perhutani Kesatuan PemangkuanHutan (KPH) Parengan melaksanakan sosilisasi kebijakan dan mekanisme agroforestry di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Malo yang sebelumnya sudah dilaksanakan di 5 (lima) BKPH yang ada di KPH Parengan, Selasa (2/11).

Sosialisasi tersebut membahas tentang perubahan kebijakan mekanisme sharing agroforestry yang semula 10 persen menjadi 20 persen untuk mencapai kesepakatan antara Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa ( LMDH) dan pesangem.

Wakil Administratur KPH Parengan Choirul Huda menyampaikan tentang aturan-aturan yang telah ditetapkan Perhutani mengenai tanaman agroforestry dapat dibudidayakan dan dikerjakan pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dengan pemanfaatan lahan di bawah tegakan dengan jenis-jenis tanaman komoditi agroforestry yang berpedoman pada surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No 760/KPTS/Dir/2018 tentang Pedoman Kerjasama Pemanfaatan Hutan Perum Perhutani dan Surat Kepala Divre Jatim/No 1695/0552/Divre Jatim 2021 tanggal 7 Juli 2021.

Menurutnya kebijakan agroforestry ada perubahan komposisi sharing yaitu dari 10:90 ke 20:80 dan perubahaan komposisi tersebut untuk mengakomodasi biaya pengawasan yang dilakukan oleh LMDH dan petani sehingga relatif tidak berpengaruh terhadap penerimaan petani atau pesangem.

Choirul Huda menyebut, nilai dari biaya pengawasan dimaksudkan adalah untuk petani 80%, LMDH, Desa, Stakeholder 10% dan Perhutani 10%.

“Saya berharap sosialisasi ini mencapai kesepakatan antara Perhutani dengan LMDH, Desa dan stakeholder,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Malo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro Ansori mengatakan jika pihaknya bersama LMDH akan membantu mensosialisasikan kepada warga dan penggarap tentang perubahan tersebut,

“Harapannya segera terealisasi dan dibuatkan perubahan perjanjian kerjasamanya,” pungkas Ansori. (Kom-PHT/Prg/Ags)

Editor : Ywn

Copyright©2021