MOJOKERTO, PERHUTANI (16/9/2021) | Guna mengimplementasikan program Perhutanan Sosial (PS), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen) LHK Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial bertempat di Sekretariat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonojoyo Desa Karangnongko Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang, (15/9).

Administratur Perhutani KPH Mojokerto melalui Kasi Pembinaan Sumber Daya Hutan & PS, Mahfud Wawan Prasetyo mengatakan bahwa sosialisasi ini penting sekali diadakan agar segenap Ketua LMDH se-wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tapen mengetahui tentang dinamika perubahan peraturan yang sekarang terjadi.

Menurut dia peraturan ini adalah wujud program Perhutanan Sosial dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu kata Mahfud, acara tersebut juga sebagai ajang silaturahmi rutin yang sempat terhenti akibat Pandemi.

“Harapannya setelah sosialisasi ini semua Ketua LMDH bisa meneruskan informasi tersebut ke masing-masing anggotanya, sehingga kita bisa mensikapi bersama perubahan peraturan ini,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Perkumpulan LMDH BKPH Tapen Senamun mengatakan jika dirinya dan segenap Ketua LMDH se-BKPH Tapen berterimakasih kepada Perhutani yang telah memberikan sosialisasi untuk menambah informasi perubahan peraturan mengenai PS, sehingga kami bisa sesegera mungkin untuk menyikapi perubahan yang terjadi.

“LMDH selama ini telah bermitra sangat baik dengan Perhutani sehingga bisa tercipta situasi kondusifi di lapangan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mjk/Dwi)

Editor : Ywn

Copyright©2021