SUKABUMI, PERHUTANI (15/10/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sejahtera menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Wisata Dewa Dewi, bertempat di Kantor KPH Sukabumi, Kamis (14/10).

Objek yang tertuang didalam Perjanjian Kerjasama berada di petak 27 K Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cikembar, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikawung seluas 1.200 m2 yang secara administratif berada di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Madya Produksi dan Ekowisata Deni Rusyana, Kepala Sub Seksi (KSS) Agroforestry dan Ekowisata Sri Herlina beserta jajaran dan Ketua LMDH Sejahtera Empay beserta anggota.

Mewakili Administratur KPH Sukabumi, Deni Rusyana menyampaikan bahwa aspek legalitas merupakan syarat utama didalam sebuah kerjasama pemanfaatan jasa lingkungan di dalam kawasan hutan.

“Semua obyek kemitraan baik yang perpanjangan maupun pengajuan kerjasama baru sedang kami lakukan percepatan proses legalitasnya untuk memberikan kenyamanan dan kepastian hukum mitra dalam pengelolaan objek tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Empay mengucapkan terima kasih kepada Perhutani serta menyatakan dukungannya dan siap untuk selalu menjalin koordinasi dengan pihak Perhutani, pemerintah desa, masyarakat desa dan instansi terkait lainnya.

“Kami selaku mitra, tentunya akan memenuhi segala kewajiban dan sekaligus mendapatkan hak sesuai dengan butir-butir dalam perjanjian dan kami juga akan ikut membantu untuk selalu menjaga kelestarian, kebersihan dan juga keamanan kawasan hutan yang menjadi objek kerjasama,” ungkapnya. (Kom-PHT/Skb/HN)

Editor : Ywn
Copyright©2021